Makalah, Pakaian Dan Perhiasan, Fiqih Kontemporer,


PENDAHULUAN

Ditinjau dari segi pendidikan setiap manusia baik sebagai individu maupun sebagai makluk sosial, seharusnya berpakaian secara sopan dan beradab sehingga dapat mencerminkan kepribadian dan akhlak yang anggun dan mulia. Konsep berpakaian sopan yang menampakkan kepribadian seorang muslim sejati itu sudah diatur dalam agama Islam. Hal ini sudah merupakan kewajiban yang harus   dilaksanakan untuk mengangkat harkat dan martabat mereka sendiri.

PAKAIAN DAN PERHIASAN
Allah Swt telah menganugerahkan manusia dengan berbagai  nikmat dan karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk  nikmat yang dianugerahkan adalah mengajarkan kepada manusia pengetahuan tentang tata cara berpakaian. Pernyataan ini penting artinya bila dilihat dari segi agama Islam karena tuntunan sandang   sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Busana dapat mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.

A.  Pengertian Pakaian dan Perhiasan
Pakaian secara umum dipahami sebagai “alat” untuk melindungi tubuh atau “fasilitas“ untuk memperindah penampilan. Tetapi selalin untuk memenuhi dua fungsi tersebut, pakaian pun dapat berfungsi sebagai “alat” komunikasi yang non-verbal, karena pakaian mengandug simbol-simbol yang memiliki beragam makna.
Islam menganggap pakaian yang dikenakan adalaha simbol identitas, jati diri, kehormatan dan kesederhanaan bagi seseorang, yang dapat melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin mengancam dirinya. Karena itu dalam islam pakaian memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonmi apalagi tujuan yang mengarah pada pelecehan pencibtaan makhluk Allah.
Prinsip berpakaian dalam islam dikenakan oleh seseorang sebagai ungkapan ketaantan dan ketundukan kepada Allah, kerena itu berpakaian bagi orang muslim maupun muslimah memiliki nilai ibadah. Oleh karena demi kian dalam berpakaian seseorang harus mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam berpakaian seseorang pun tidak dapat menentukan kepribadiannya secara mutlak, akan tetapi sedikit dari pakaian yang digunakannya akan tercermin kepribadiannya dari sorotan lewat pakaiannya.

Berpakaian berasal dari kata pakaian yang artinya suatu yang harus diperhatikan oleh laki-laki maupun perempuan. Sebab pakaian merupakan pelindung yang dibutuhkan oleh kesehatan. Pakaian merupakan penutup yang melindungi sesuatu yang dapat menyebabkan malu apabila terlihat oleh orang lain.

Allah berfirman:
Artinya :”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS. al-Ahsab : 59)
Ayat di atas menjelaskan dua fungsi pakaian yaitu sebagai  penutup aurat dan sebagai perhiasan. Dengan demikian fungsi utama dan pertama dari pakaian adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia inilah fungsi etika berpakaian.
Sedangkan pendapat lain mengatakan pakaian adalah   hiasan yang dikuasai oleh fitrah tanpa ada beban. Allah dan rasullnya sangat tidak menyukai seorang muslim yang memakai perhiasan yang berlebihan dan menjadi sombong karna perhiasan tersebut, seperti hadits di bawah ini :

Artinya: Allah swt tidak akan memandang kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.
Hadits di atass menerangkan bahwa Allah tidak menyukai seorang yang menyeret pakainnya karena sombong dan riya’.
Perhiasan yang dimaksudkan di sini adalah sesuatu yang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendapatkan sesuatu corak keindahan. Islam telah menganjurkan untuk memakai perhiasan yang baik dan halal. Islam juga telah memperingatkan untuk tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memakainya, yang mejadikan wanita sebagai budak kehidupan atau lebih mencintai kehidupan dunia daripada kehidupan di akhirat. Oleh karena itu wanita muslimah yang benar-benar sadar akan ajaran agamanya dan jujur serta membuka mata lebar-lebar akan senantiasa mengutamakan kesederhanaan dan keseimbangan dalam segala hal. Karena itu lebih disukai Allah Swt.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa berpakaian itu merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan oleh setiap insan seperti kaum laki-laki dan perempuan karena sejak zaman Rasulullah sampai sekarang ini berpakaian itu merupakan hal yang tidak boleh dilalaikan karena dengan berpakaian aurat manusia akan tertutup dan terlindung dari segala penyakit.
Melihat nilai strategis pakaian dalam kehidupan, Islam pun menaruh perhatian yang sangat besar terhadap masalah ini. Arti penting berpakaian dalam Islam dapat kita lihat dari penyebutan fungsi pakaian di dalam Hadits dan Al-Qur’an yaitu.

B. Fungsi dan Tujuan Berpakaian
Di riwayatkan oleh Tirmidzi.
Dari Mu'adz bin Anas ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan pakaian mewah karena tawadhu' (merendahkan diri) kepada Allah padahal ia mampu untuk membelinya, maka kelak pada hari kiamat Allah memanggilnya di hadapan para makhluk, untuk disuruh memilih pakaian iman sekehendak untuk dipakainya."(HR. Turmudzi)
Maksud Berpakaian muslim bagi siswa adalah untuk menggambarkan keimanan seseorang dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta taat mengamalkan Agama  Islam sekaligus melestarikan pakaian adat.Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri, sebagai identitas Muslim dan Muslimah, serta untuk menghindari kemungkinan tcrjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain. Tujuan berpakaian Muslim dan Muslimah adalah :

A. Hukum Pakaian
Ø  Pakaian wajib
Pakaian yang diwajibkan adalah yang bisa menutupi aurat, yang dapat melindungi tubuh dari cuaca panas dan dingin, dan yang bisa mencegah tubuh terserang bahaya.

Ø  Pakaian sunah
Pakaian yang disunahkan adalah yang memiliki keindahan dan kebagusan. Diriwayatkan dari Abu Darda, Bahwa Rasulullah SAW bersabda.
“Kalian akan bertemu saudara-saudara kalian, maka perbaguslah kendaraan dan pakaian kalian sehingga kalian tampak seperti tahi lalat (yang indah) dimata manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai kekumalan dan kelusuhan.”
Memakai pakaian yang indah juga sangat dianjurkan pada waktu ibadah, Shalat Jum’at, Shalat dua hari raya, dan saat berkumpul bersama orang banyak.

Ø  Pakaian yang dilarang
Pakaian yang dilarang adalah yang terbuat dari bahan sutera dan emas (bagi lelaki). Kaum lelaki juga dilarang memakai pakaian yang diperuntukan khusus bagi kaum perempuan. Begitu pula sebaliknya. Pakaian serba mewah dan berlebihan juga dilarang dipakai, baik oleh lelaki maupun perempuan.

Ø  Memakai pakaian sutera dan duduk diatas permadani sutra
Ada sejumlah hadis yang menyebutkan keharaman memakai pakaian sutera dan duduk diatas alas dari sutera bagi kaum laki-laki. Diriwayatkan dari Umar bahwa Nabi SAW bersabda.
“Janganlah kalian memakai sutera, karna barang siapa memakainya di dunia maka dia tidak akan memakainya di akhirat.” (HR. Al-Bukhari)
Diriwayatkan dari Hudzaifah berkata, “Rasulullah melarang kami makan dan minum diwadah yang terbuat dari emas dan perak, memakai kai sutra dan pakaian dari sutera atau duduk diatasnya. Beliau bersabda; ‘Itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat’.
            Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama menegaskan keharaman memakai pakaian sutera atau duduk diatas sutera. Bahkan menurut Al-Mahdi dalam kitab Al-Bahr, keharamanya bersifat ijma. Al-Qadhi Iyadh menyebutkan bahwa sejumlah ulama, seperti Ibnu Ulayyah, membolehkan memakai pakaian sutera atau duduk diatas alas dan permadani sutera.

Ø  Sutera bercampur dengan bahan lain
Menurut kalang Mazhab Asy-Syafi,i, jika ukuran kadarnya lebih banyak dari sutera maka tidak diharamkan. Tapi, jika ukuran kadarnya sama atau lebih sedikit, maka tetap diharamkan. Mereka berpandanga bahwa hukum kadar yang lebih banyak sama dengan hukum keseluruhanya. An-Nawawi berkata. ”Adapun pakaian yang bahanya merupakan campuran antara sutera dan bahan lainya, maka itu diharamkan kecuali kadar suteranya lebih banyak.”

Ø  Anak-anak boleh mengenakan sutera
Menurut mayoritas fuqaha, memakai pakaian sutera tetap diharamkan bagi anak kecil mengingat keumuman larangan yang ada. Tetapi, kalangan Mazhab Asy-Syafi’i memperbolehkanya. An-Nawawi berkata. “adapun anak laki-laki yang masih kecil, dihalkan memakai perhiasan dan sutera pada hari raya. Sebab mereka belum dibebani kewajiban agama (mukallaf).

B. Mengenakan cincin emas dan perak
Mayoritas ulama sepakat bahwa kaum laki-laki diharamkan memakai cincin emas atau perak. Ada banyak hadits yang bisa dijadikan dalil untuk ini. Diriwayatkan dari Al-Bara bin Azib, beliau berkata, “Rasulallah SAW memerinahkan kami pada tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan orang yang mengundang, menolong orang yang terzhalimi, melaksanakan sumpah dengan benar dan menjawab salam. (Dalam riwayat lain: Menebarkan salam dan mendoakan orang bersin). Dan, beliau melarang kami dari (penggunaan) wadah perak, cinci emas, kain sutra, pakaian dari sutra, (dibaj), sutra campur katun (qasiy), sutera tebal, dan mitsarah berwarna merah.

Ø  Bejana Emas dan Perak
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
Janganlah kalian minum dengan bejana  dari emas dan perak, dan jangan makan dengan bejana yang terbuat dari keduanya. Karena itu bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian (wahai orang beriman) di akhirat. (Muttafaqun ‘alaih).

Para Ulama’ berbeda pendapat dalam hal itu. Jumhur (mayoritas) Ulama’ berpendapat tidak boleh. Sebagian lagi menyatakan boleh. Karena Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang khusus untuk penggunaan makan dan minum saja. Ummul Mukminin, istri Nabi, Ummu Salamah juga memiliki al-juljul (tempat penyimpanan dengan semacam genta di dalamnya) yang terbuat dari perak. (diriwayatkan Al-Bukhari). Pendapat yang lebih kuat adalah boleh. Namun, sebaiknya tidak digunakan untuk kehati-hatian. Hal yang jelas tidak diperbolehkan adalah jika maksud penggunaannya untuk berbangga dan bermewah-mewah.
Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,” Janganlah kalian mengenakan kain sutra dan pakaian dari sutra, jangan pula kalian minum dengan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak, atau makan dengan piring-piring dari keduanya. Sesungguhnya itu untuk mereka didunia dan untuk kalian di akhirat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ø  Dibolehkan mengenakan Gigi dan Batang Hidung yang terbuat dari Emas
Seseorang dibolehkan memasang gigi palsu atau hidung palsu yang terbuat dari emas jika terpaksa atau sangat membutuhkanya. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Arfaja bin As-ad, beliau berkata, “Hidungku terpotong pada perang kulab, lalu akau menggantinya dengan memasang hidung palsu dari logam perak. Tetapi, hidung tersebut mulai membusuk. Maka, Nabi SAW menyuruhku untuk memasang hidung palsu dari emas,

Ø  Wanita menyerupa pria
Islam melarang pria dan wanita berpenampilan menyerupai lawan jenisnya. Islam tegas mengharamkanya. Baik dalam hal berpakaian, bertutur kata, berjalan, dan seterusnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata.
Nabi SAW melaknat pria yang menyerupai wanita (mukhannat) dan wanita yang menyerupai pria (mutarajjilah). (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ø  Pakaian Syuhrah
Pakaian syuhrah adalah pakain yang tidak umum dikenakan oleh kebanyakan orang sehingga menjadi objek perhatian banyak orang. Hukum memakai pakaian ini adalah haram. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda.
“Barang siapa memakai pakaian syuhrah didunia, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kenistaan dihari kiamat.” (HR. Ibnu Maesur).

Ø  Wanita dilarang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seoraang perempuan datang menemui Nabi SAW dan berkata: Wahai Rasul, aku mempunyai anak perempuan yang hendak menikah, tapi rambutnya rontok karna sesuatu penyakit. Bolehkan aku menyambungnya? Beliau menjawab.
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya atau yang minta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato atau minta dibuatkan tato.” (HR. Al-bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Nailul Authar disebutkan, “menyambung rambut hukumnya haram. Sebab kelaknatan tidak di tujukan bagi sesuatu yang diharamkan. “An-Nawawi berkata, “Inilah pendapat yang terkuat dan terpilih.”

C. Larangan Menggambar dan Membuat Patung
UIama membagi Shuwar (gambar) menjadi dua macam yaitu bentuk 2 dimensi (sejenis lukisan) dan bentuk 3 dimensi (patung).
1.      Gambar yang memiliki naungan/bayangan seperti yang terbuat dari plester/dempul, tembaga, batu atau sebagainnya, bagian ini dinamai Patung.
2.      Gambar yang tidak memiliki naungan/bayangan seperti yang digambar di atas kertas, diukir di dinding, digambar di karpet/hambal (tanah) atau bantal dan sejenisnya, ini semua di namakan Gambar. (masuk dalam istilah ini, lukisan dan ukiran seperti relief)
Mazhab Hanafi: Imam Alkassani (salah satu golongan Hanafiyyah) berpendapat makruh hukumnya jika ada gambar didalam rumah. Kemudian mereka sepakat jika menggambar makhluk yang tidak bernyawa tidaklah dilarang. Dan jika menggambar makhluk bernyawa untuk disembah, disucikan, dan untuk menandingi ciptaan Allah adalah Terlarang. Sementara jika untuk yang lainnya di bolehkan.
Mazhab Maliki: Haram hukumnya menggambar dengan empat syarat :
1.      Lukisan, gambar makhluk hidup yang memiliki ruh,
2.      Gambar yang berbentuk, yang terbuat dari tanah liat, kayu, besi dan lainnya.
3.      Gambar yang nampak kesempurnaanya, yang tidak mungkin hidup.
4.      Gambar yang menjijikan.
Mazhab Syafi’i Boleh hukumnya menggambar dengan lima syarat:
1.      Gambar selain hewan seperti pepohonan, matahari, bulan dan lain-lain.
2.      Gambar yang tidak berjasad yang digambar diatas tanah, karpet, sajadah, bantal.
3.      Tidak bertujuan untuk diagung-agungkan.
4.      Gambar yang tidak sempurna bentuk.
5.      Mainan anak-anak.
Mazhab Hanbali : Boleh menggambar pada kategori dibawah ini:
1.      Gambar selain hewan seperti pepohonan, matahari, bulan dan lain-lain.
2.      Gambar yang digambar di baju, bantal dan sebagainya.
3.      Gambar yang tidak sempurna bentuk seperti gambar kepala dan sejenisnya.
Gambar yang di bolehkan:
1.      Semua gambar yang tidak memiliki ruh, seperti menggambar benda-benda mati, sungai, pepohonan ,dsb.
2.      Semua gambar yang tidak Kamilat al-Hay’ah (bentuk sempurna), sepeti menggambar tangan saja, kaki, kepala, mata, dsb.
3.      Mainan anak-anak seperti boneka dan sebagainya.
Gambar yang di haramkan:
1.      Gambar yang berbentuk (patung) : yang memiliki ruh.
2.      Gambar yang digambar : yang memiliki ruh.
3.      Gambar yang sempurna bentuknya.
4.      Gambar yang di buat untuk diagung-agungkan.
Ø  Hukum Membuat Patung
Mengenai hukum membuat bentuk tiga dimensi (patung), mayoritas ulama -selain Malikiyah-mengharamkannya karena. Alasan diharamkannya membuat gambar dan patung:
1.      Menandingi Allah dalam mencipta.
2.      Dapat menjadi perantara untuk berlebih-lebihan terhadap selain Alllah dengan mengagungkannya lebih-lebih patungnya adalah patung orang sholih.
3.      Menyerupai orang musyrik dalam membuat patung walau patung tersebut tidak disembah. Jika sampai disembah, maka lebih jelas lagi terlarangnya.
Yang termasuk dalam larangan adalah untuk patung yang memiliki ruh yaitu manusia dan hewan, tidak pada tumbuhan.
Menurut jumhur ulama dari Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat akan haramnya membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu. Bahkan Imam Nawawi katakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Namum Pendapat ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika bagian tubuh lain tidak ada, lalu masih tersisa kepala, maka pendapat yang rojih (kuat), gambar atau patung tersebut masih tetap haram.
Ada patung yang tidak diagungkan, hanya sedekar dipajang. Ada juga patung besar yang dijadikan sebagai monumen. Ada pula yang diagungkan secara berlebihan sehingga akhirnya disembah.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِى عَلَى سَهْوَةٍ لِى فِيهَا تَمَاثِيلُ ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – هَتَكَهُ وَقَالَ « أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » . قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.”  (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) “.

Patung Tanpa Kepala
Dalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Ketika gambar atau patung dibentuk dari badan tanpa kepala atau kepala tanpa badan atau dijadikan kepala tetapi bagian lainnya adalah berbentuk lainnnya selain hewan, ini semua tidak termasuk dalam larangan.” Namun, menurut ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika bagian tubuh lain tidak ada, lalu masih tersisa kepala, maka pendapat yang rojih (kuat), gambar atau patung tersebut masih tetap haram.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7: 270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Ø  Gambar-gambar dan mainan anak-anak
Bentuk pengecualian dari semua itu adalah mainan anak-anak, seperti boneka dan semisalnya. Ia boleh dibuat dan di jual. Diriwayatkan Dari Aisyah, Ia berkata, ). Aku biasa main dengan anak-anak perempan.” Rasululah SAW datang kepada ku, sementara itu ditangan ku terdapat boneka mainan. Jika beliau masuk rumah, maka kami keluar, dan jika beliau keluau keluar maka kami masuk (untuk bermain lagi).” (HR. Al-Bukhari)

Ø  Larangan meletakkan gambar didalam rumah
Sebagai mana diharamkanya membuat patung dan gambar mahluk bernyawa, diharamkannya pula meletakan itu semua didalam rumah. Yang harys dilakukannya adalah meletakan atau merusaknya hingga tidak menyerupai mahluk beryawa lagi. Diriwayatkan oleh al Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat patung.”

Ø  Gambar-gambar yang tidak ada bayanganya
Adapun gambar yang tidak memiliki bayangan, seperti lukisan didingding, diatas kertas, gambar yang ada dipakaian, tirai, gambar fotografi, semuanya diperbolehkan. Dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah, bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” Busr berkata; Suatu ketika Zaid sakit, dan kami menjenguknya. Kami mendapati ada tirai bergambar didepan rumahnya. Akupun berkata kepada Ubaidillah, Anak tiri Maimunah (Istri Nabi); Apakah Zaid belum memberi tahu mu masalah gambar pada hari pertama? Tetapi, Ubaidillah malah berkata; Tidakah kalian mendengarnya (Zaid) saat berkata: Kecuali gambar yang ada pada pakaian? (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hazm berkata, “Dibolehkan bagi anak kecil, khususnya mainan berupa gambar mahluk bernyawa, dan tidak diperbolehkan selain bagi mereka. Semua jenis gambar diharamkan, kecuali bagi mereka dan kecuali ganbar yabg ada pada pakaian. “Ibnu Hazm lalu menyebutkan hadis riwayat Zaid bin Khalid dari Abu Talhah Al- Ansari

Daftar pustaka

·         At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry.
·         Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]Dalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah .
·         Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, juz ke 12, hal. 92-111, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah.

·         Riyadhus Sholihin Syaikh Al­-Utsaimin .

Maaf bagi para pembaca yang budiman bila ada kesalahan dalam penulisan hadits atau ayat al-qur'an yang kurang pas atau salah harap dimaklum,karna saya juga masih dalam tahap belajar,kami juga sebagian mengutip dari makalah-makalah yang ada di blog.maksud saya tidak lain hanya ingin mendokumentasikan tulisan ini.bila anda ingin mengutip lagi dari tulisan ini harap dipertimbangkan .syukron katsir


No comments:

Post a Comment